Hacker
Peretas (bahasa Inggris: hacker) adalah orang yang
mempelajari, menganalisis, memodifikasi, menerobos masuk ke dalam komputer dan
jaringan komputer, baik untuk keuntungan atau dimotivasi oleh tantangan. Pada
tahun 1992 saja, tercatat aktivitas para hacker yang berusaha membobol sistem komputer
beberapa kali setiap harinya, bahkan tahun 2008, sebuah website di-hack setiap
lima detiknya.
Saat ini internet terus berkembang dan tentu saja tingkat
kejahatan yang dilakukan hacker terus meningkat dan menjadi ancaman akan
keamanan sistem komputer, terutama informasi di dalamnya.
Tingkatan
peretas
Elite
Juga dikenal sebagai 3l33t, 3l337, 31337, leet, 1337 atau
kombinasi dari itu; merupakan ujung tombak industri keamanan jaringan. Mereka
memahami sistem operasi sisi luar dalam, sanggup mengkonfigurasi dan
menyambungkan jaringan secara global. Sanggup melakukan pemrograman setiap
harinya. Sebuah anugerah yang sangat alami, mereka biasanya efisien &
terampil, menggunakan pengetahuannya dengan tepat. Mereka seperti siluman yang
dapat memasuki sistem tanpa terdeteksi, walaupun mereka tidak akan
menghancurkan data-data yang ditemui. Karena mereka selalu mengikuti peraturan
yang ada.
Semi elite
Hacker ini biasanya lebih muda daripada Elite. Mereka juga
mempunyai kemampuan dan pengetahuan luas tentang komputer. Mereka mengerti
tentang sistem operasi (termasuk lubangnya (vulnerability)). Biasanya dilengkapi
dengan sejumlah kecil program cukup untuk mengubah program eksploit. Banyak
serangan yang dipublikasi dilakukan oleh hacker tingkat ini. Sialnya oleh para
Elite mereka sering kali dikategorikan Lamer.
Developed kiddie
Sebutan ini terutama karena umur kelompok ini masih muda
(ABG) dan masih sekolah. Mereka membaca tentang metode hacking dan caranya di
berbagai kesempatan. Mereka mencoba berbagai sistem sampai akhirnya berhasil
dan memproklamasikan kemenangan ke peretas lainnya. Umumnya mereka masih menggunakan
Grafic User Interface (GUI) dan baru belajar hal dasar dari UNIX, tanpa mampu
menemukan lubang kelemahan baru di sistem operasi.
Script kiddie
Seperti developed kiddie, Script Kiddie biasanya melakukan
aktivitas di atas. Seperti juga Lamers, mereka hanya mempunyai pengetahuan
teknis networking yang sangat minimal. Biasanya tidak lepas dari GUI. Hacking
dilakukan menggunakan trojan untuk menakuti dan menyusahkan hidup pengguna
Internet.
Lamer
Mereka adalah orang tanpa pengalaman dan pengetahuan yang
ingin menjadi peretas (wanna-be hacker). Mereka biasanya membaca atau mendengar
tentang hacker dan ingin menjadi seperti mereka. Penggunaan komputer mereka
hanyalah untuk main game, IRC, tukar-menukar perangkat lunak bajakan dan
mencuri kartu kredit. Melakukan hacking menggunakan perangkat lunak trojan,
nuke, dan DoS. Biasanya menyombongkan diri melalui IRC channel. Karena banyak
kekurangan untuk mencapai elite, dalam perkembangannya mereka hanya akan sampai
tingkat developed kiddie atau script kiddie saja.
Cracker
Cracking sebagai cara yang digunakan untuk memodifikasi
program komputer untuk membuang atau remove dan juga menonaktifkan atau
disablefitur yang tidak diinginkan oleh si pelaku cracking, biasanya
fitur-fitur ini seperti : copy protection, trial atau demo version.
Hukum dan
Pidana Yang Menjerat Hacker
1. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April
2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur
mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah
undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang
tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna
teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282
mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi
(Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah).
e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat
terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi
tidak bekerja sebagaimana mestinya
f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk
digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan
tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut
seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
Cloud
Computing
Komputasi awan (bahasa Inggris: cloud computing) adalah
gabungan pemanfaatan teknologi komputer ('komputasi') dan pengembangan berbasis
Internet ('awan'). Awan (cloud) adalah metafora dari internet, sebagaimana awan
yang sering digambarkan di diagram jaringan komputer. Sebagaimana awan dalam
diagram jaringan komputer tersebut, awan (cloud) dalam Cloud Computing juga
merupakan abstraksi dari infrastruktur kompleks yang disembunyikannya. Ia
adalah suatu metoda komputasi di mana kapabilitas terkait teknologi informasi
disajikan sebagai suatu layanan (as a service),
sehingga pengguna dapat mengaksesnya lewat Internet ("di dalam
awan") tanpa mengetahui apa yang
ada didalamnya, ahli dengannya, atau memiliki kendali terhadap infrastruktur
teknologi yang membantunya. Menurut sebuah makalah tahun 2008 yang dipublikasi
IEEE Internet Computing "Cloud Computing adalah suatu paradigma di mana
informasi secara permanen tersimpan di server di internet dan tersimpan secara
sementara di komputer pengguna (client) termasuk di dalamnya adalah desktop,
komputer tablet, notebook, komputer tembok, handheld, sensor-sensor, monitor dan
lain-lain."
Komputasi awan adalah suatu konsep umum yang mencakup SaaS,
Web 2.0, dan tren teknologi terbaru lain yang dikenal luas, dengan tema umum
berupa ketergantungan terhadap Internet untuk memberikan kebutuhan komputasi
pengguna. Sebagai contoh, Google Apps menyediakan aplikasi bisnis umum secara
daring yang diakses melalui suatu penjelajah web dengan perangkat lunak dan
data yang tersimpan di server. Komputasi awan saat ini merupakan trend
teknologi terbaru, dan contoh bentuk pengembangan dari teknologi Cloud
Computing ini adalah iCloud
Referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Peretas
http://aahackhacker.blogspot.co.id/2012/12/hukum-dan-pidana-yang-menjerat-hacker.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Komputasi_awan
Sulianta, Feri. 2014. Rahasia dan Trik IT paling dicari.
Jakarta: Gramedia.